Dalam sengketa properti, dokumen yang terlihat lengkap sering kali membuat banyak orang merasa aman. Ada sertifikat, surat kuasa, formulir balik nama, surat pernyataan penguasaan fisik, dan riwayat jual beli. Namun, kelengkapan dokumen belum tentu sama dengan keabsahan dokumen.
Kasus yang diungkap Polda Banten mengenai tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi contoh penting. Dalam pemberitaan, polisi menyebut adanya dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan proses balik nama Sertifikat Hak Milik atau SHM No. 5/Lemo. Barang bukti yang disebut diamankan meliputi formulir permohonan balik nama, surat kuasa, serta surat pernyataan penguasaan fisik tanah.
Bagi pengacara sengketa tanah, investor properti, notaris, dan PPAT, perkara ini memperlihatkan satu hal penting: dokumen pendukung dalam proses balik nama tidak boleh dianggap formalitas. Jika di dalamnya terdapat tanda tangan manual yang dipersoalkan, pemeriksaan grafonomi dapat menjadi salah satu lapisan pembuktian.
Baca juga: Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah Cianjur, 727 NIB dan Identitas Palsu Dipersoalkan
Isu Berita: Tanah 87.100 Meter Persegi di Teluknaga
TVRI News memberitakan bahwa Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan tersangka berinisial CC. Kasus tersebut berkaitan dengan upaya balik nama SHM atas tanah dari nama Sumita Chandra menjadi atas nama tersangka sendiri. Proses itu disebut dilakukan pada Februari 2023 melalui kantor notaris di Kabupaten Tangerang.
Dalam pemberitaan yang sama, polisi menyebut tanah seluas 87.100 meter persegi terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Polda Banten juga menjelaskan bahwa sertifikat tersebut sebelumnya telah dibatalkan berdasarkan keputusan Kanwil BPN Provinsi Banten karena terbit dari Akta Jual Beli yang disebut palsu.
iNews turut memberitakan bahwa tersangka CC diduga mengajukan balik nama SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra menjadi atas namanya sendiri, meskipun sertifikat tersebut disebut telah dibatalkan berdasarkan keputusan Kanwil BPN Provinsi Banten. Dalam prosesnya, CC juga disebut membuat surat pernyataan penguasaan fisik palsu, padahal menurut pemberitaan ia tidak pernah menguasai tanah tersebut.
Baca juga: Pengacara Dilaporkan di Pangkalan Bun, Klien Menyangkal Tanda Tangan Surat Kuasa Pengadilan
Pada perkembangan berikutnya, CNBC Indonesia memberitakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Charlie Chandra dalam perkara pemalsuan surat tanah. Artikel ini tetap membahas kasus tersebut dari sudut pandang dokumen dan grafonomi, bukan untuk menggantikan penilaian hukum pengadilan.
Mengapa Formulir Balik Nama Tidak Bisa Dianggap Dokumen Biasa?
Dalam proses peralihan hak atas tanah, formulir balik nama adalah bagian dari rangkaian administrasi penting. Dokumen ini menunjukkan adanya permohonan perubahan data kepemilikan atau pemegang hak. Bila dokumen pendukungnya bermasalah, maka proses administrasi yang lahir dari dokumen tersebut juga dapat dipersoalkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjadi salah satu dasar sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Dalam praktiknya, perubahan data yuridis dalam pendaftaran tanah sangat bergantung pada dokumen yang diajukan dan diperiksa oleh pejabat berwenang.
Baca juga: Surat Pesan PPPK Sleman Ditemukan, Benarkah Ditulis Korban?
Karena itu, dalam perkara seperti SHM No. 5/Lemo, pengacara tidak cukup hanya melihat sertifikat akhir. Yang perlu dibaca adalah rangkaian dokumen yang dipakai untuk menggerakkan proses balik nama.
Di sinilah surat kuasa, formulir permohonan, dan pernyataan penguasaan fisik menjadi penting. Bila terdapat tanda tangan yang disangkal atau diduga tidak autentik, maka dokumen tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang sesuai.
Surat Kuasa dalam Rantai Peralihan Hak
Surat kuasa sering digunakan dalam pengurusan tanah karena pemilik atau ahli waris tidak selalu mengurus langsung ke kantor pertanahan, notaris, atau PPAT. Namun, surat kuasa membawa risiko besar jika tidak dibuat dengan benar.
Dalam konteks perkara tanah, surat kuasa dapat menjadi dasar seseorang bertindak untuk mengurus balik nama, menyerahkan dokumen, membuat pernyataan, atau berhubungan dengan pejabat terkait. Jika tanda tangan pemberi kuasa dipersoalkan, maka dasar kewenangan orang tersebut juga ikut dipertanyakan.
Grafonomi dapat membantu menilai autentisitas tanda tangan pada surat kuasa. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan tanda tangan yang dipersoalkan dengan tanda tangan pembanding yang telah terverifikasi. Fokusnya adalah apakah karakteristik tanda tangan tersebut mendukung berasal dari sumber yang sama atau justru menunjukkan perbedaan signifikan.
Namun, hasil grafonomi tidak otomatis menentukan apakah balik nama sah, apakah sertifikat harus dibatalkan, atau siapa pemilik tanah yang benar. Kesimpulan hukum tetap harus mempertimbangkan putusan pengadilan, arsip BPN, dokumen notaris atau PPAT, keterangan saksi, dan bukti administrasi lainnya.
Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah dan Risiko Pembuktiannya
Surat pernyataan penguasaan fisik tanah sering terlihat sederhana, tetapi isinya bisa sangat menentukan. Dokumen ini biasanya memuat klaim bahwa seseorang menguasai tanah tertentu secara nyata. Jika keterangan dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi lapangan, maka persoalannya bukan hanya tanda tangan, tetapi juga kebenaran isi pernyataan.
Dalam pemberitaan TVRI News, Polda Banten menyebut tersangka tetap mengajukan permohonan balik nama dan menyertakan surat pernyataan seolah telah menguasai fisik tanah, padahal menurut polisi ia tidak pernah menguasai lahan tersebut.
Pada titik ini, grafonomi hanya dapat membantu bila tanda tangan pada surat pernyataan itu dipersoalkan. Sementara benar atau tidaknya penguasaan fisik harus dibuktikan melalui data lapangan, saksi, riwayat penggunaan lahan, pengukuran, arsip pertanahan, dan alat bukti lain.
Inilah pentingnya membedakan antara keaslian tanda tangan dan kebenaran isi dokumen. Tanda tangan bisa saja autentik, tetapi isi dokumen masih dapat dipersoalkan. Sebaliknya, isi dokumen bisa saja tampak relevan, tetapi tanda tangannya belum tentu sah.
Dokumen yang Perlu Dipetakan oleh Pengacara
Dalam perkara balik nama tanah, pengacara perlu menyusun peta dokumen sejak awal. Jangan hanya fokus pada sertifikat, karena justru dokumen pendukung sering menjadi kunci pembuktian.
Dokumen yang perlu dipetakan antara lain:
- formulir permohonan balik nama;
- surat kuasa pengurusan atau peralihan;
- surat pernyataan penguasaan fisik tanah;
- akta jual beli atau dokumen riwayat peralihan;
- arsip pembanding tanda tangan dari pihak terkait.
Pemetaan ini membantu menentukan pertanyaan pemeriksaan. Apakah persoalannya ada pada tanda tangan, isi keterangan, dasar peralihan hak, kewenangan pemberi kuasa, atau proses administrasi di kantor pertanahan.
Batas Pemeriksaan Grafonomi dalam Sertifikat Tanah
Grafonomi Indonesia berfokus pada pemeriksaan tulisan dan tanda tangan. Dalam kasus sertifikat tanah, grafonomi tidak memeriksa keaslian kertas, tinta, stempel, cap, barcode, nomor sertifikat, atau validitas data pertanahan.
Jika terdapat tanda tangan manual pada surat kuasa, formulir, kuitansi, pernyataan, atau dokumen pendukung lain, bagian itulah yang dapat dianalisis secara grafonomi. Pemeriksaannya dapat melihat kualitas garis, ritme gerak, kesinambungan stroke, tekanan, proporsi, karakteristik peniruan, keraguan gerak, dan perbedaan signifikan dengan pembanding.
Dokumen asli akan jauh lebih membantu dibandingkan fotokopi atau scan. Pada dokumen asli, kualitas garis dan karakter gerak lebih mungkin diamati. Pada salinan, sebagian informasi dapat hilang sehingga kesimpulan perlu diberikan dengan batasan yang jelas.
Ketika Sertifikat Pernah Dibatalkan karena Cacat Administrasi atau Yuridis
Salah satu bagian penting dalam pemberitaan Polda Banten adalah keterangan bahwa sertifikat tersebut disebut telah dibatalkan berdasarkan keputusan Kanwil BPN Provinsi Banten karena terbit dari Akta Jual Beli palsu.
Ini menunjukkan bahwa sengketa tanah dapat memiliki riwayat panjang. Dokumen hari ini bisa berkaitan dengan akta puluhan tahun sebelumnya, putusan lama, pembatalan administrasi, penguasaan fisik, hingga permohonan balik nama terbaru.
Bagi praktisi hukum, kondisi seperti ini membutuhkan pembacaan berlapis. Jangan hanya melihat dokumen terbaru. Riwayat dokumen lama, putusan pengadilan, dan dasar peralihan sebelumnya harus ikut ditelusuri.
Jika ada tanda tangan atau cap jempol lama yang menjadi dasar peralihan, pemeriksaannya juga harus hati-hati. Pembanding harus relevan dengan periode dokumen tersebut. Tidak semua pembanding modern cocok digunakan untuk menilai dokumen yang dibuat puluhan tahun lalu.
Pelajaran bagi Notaris, PPAT, dan Investor Properti
Perkara SHM No. 5/Lemo memberikan pelajaran bahwa setiap dokumen dalam proses peralihan hak harus diperlakukan serius. Notaris dan PPAT perlu memastikan bahwa pihak yang memberikan kuasa benar-benar berwenang, dokumen dasar tidak sedang bermasalah, dan pernyataan penguasaan fisik memiliki dasar yang dapat ditelusuri.
Investor properti juga tidak boleh hanya melihat luas tanah dan nilai ekonominya. Tanah yang besar sering kali memiliki riwayat yang besar pula. Semakin besar nilai objek, semakin penting proses legal due diligence dilakukan dengan cermat.
Bagi pengacara, pemeriksaan grafonomi dapat menjadi salah satu alat bantu ketika ada tanda tangan yang disangkal atau ketika dokumen pendukung terasa janggal. Namun, pemeriksaan tanda tangan sebaiknya ditempatkan dalam strategi pembuktian yang lebih luas.
Kesimpulan
Kasus Polda Banten mengenai pemalsuan SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi menunjukkan bahwa sengketa tanah tidak selalu bermula dari sertifikat akhir. Banyak persoalan justru tersembunyi di dokumen pendukung seperti formulir balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah.
Grafonomi dapat membantu menguji autentisitas tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan pertanahan, administrasi BPN, analisis hukum perdata, atau penilaian pidana oleh pengadilan.
Jika Anda sedang menangani sengketa properti dengan dokumen balik nama, surat kuasa, atau pernyataan penguasaan fisik yang dipersoalkan, Grafonomi Indonesia dapat membantu melakukan konsultasi awal untuk menilai kecukupan dokumen, kebutuhan pembanding, dan kemungkinan pemeriksaan tanda tangan sebelum analisis penuh dilakukan.
Sumber berita utama: TVRI News, iNews, RRI, dan CNBC Indonesia mengenai pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah oleh Polda Banten serta perkembangan perkara di PN Tangerang.



