Dalam dunia kenotariatan, keabsahan tanda tangan merupakan aspek krusial yang menentukan sah atau tidaknya suatu akta. Namun, tidak jarang notaris berhadapan dengan situasi rumit: tanda tangan klien tampak berbeda, klien membantah pernah menandatangani dokumen, atau terdapat dugaan bahwa pihak tertentu memalsukan tanda tangan dalam akta atau minuta.
Daftar Isi
ToggleDalam kondisi seperti ini, notaris berada dalam posisi sensitif. Satu kesalahan saja dapat berbuntut pada sengketa perdata, pelaporan pidana, hingga tanggung jawab etik dan administratif.
Untuk itulah banyak notaris memilih bekerja sama dengan ahli grafonomi forensik mandiri, guna memastikan bahwa proses identifikasi tanda tangan dilakukan secara ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini membahas kapan sebenarnya notaris perlu menggunakan ahli grafonomi mandiri, dan bagaimana langkah ini dapat melindungi integritas akta serta profesionalitas notaris.
1. Ketika Tanda Tangan Klien Tampak Berbeda dari Kebiasaan
Notaris sering berhadapan dengan dokumen dari pihak yang berbeda-beda. Jika tanda tangan pada surat kuasa, KTP, contoh tanda tangan, atau dokumen pendukung terlihat:
- terlalu berbeda,
- terlalu ragu-ragu,
- terlalu mirip fotokopi,
- atau menunjukkan pola tidak natural,
maka notaris perlu berhati-hati.
💡 Fakta
Tanda tangan asli selalu memiliki variasi alami. Jika dokumen justru terlihat terlalu mirip, bisa jadi itu adalah indikasi pemalsuan melalui tracing.
Dalam kondisi ini, notaris sebaiknya meminta penilaian dari ahli grafonomi mandiri sebelum melanjutkan proses pembuatan akta.
2. Ketika Klien Membantah Telah Menandatangani Dokumen
Kasus umum yang sering terjadi:
- klien mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa,
- tanda tangan pada dokumen bank atau perusahaan dipertanyakan,
- pihak yang hadir menyangkal bukti tanda tangan di minuta.
Situasi ini berisiko tinggi bagi notaris. Dengan meminta analisis dari ahli grafonomi mandiri sejak awal, notaris dapat menghindari:
- tuduhan membuat akta tanpa kehadiran para pihak,
- sengketa hukum di kemudian hari,
- risiko menanggung ganti rugi atau sanksi profesi.
3. Ketika Ada Dugaan Upaya Pemalsuan Sebelum Penandatanganan Akta
Beberapa contoh kasus yang sering terjadi:
- seseorang membawa draft akta dengan tanda tangan pihak lain yang sudah jadi, padahal pihak tersebut belum hadir.
- tanda tangan terlihat seperti dipindahkan dari dokumen lain,
- tanda tangan tampak ditempel, dicetak ulang, atau hasil digital editing.
Dalam kasus seperti ini, ahli grafonomi mandiri dapat membantu notaris menentukan:
- apakah tanda tangan ditulis secara langsung,
- apakah hasil scanning atau copas digital,
- apakah tanda tangan merupakan hasil penelusuran (tracing).
4. Ketika Notaris Membutuhkan Perlindungan Profesional & Pembuktian di Masa Depan
Notaris bisa meminta analisis ahli grafonomi mandiri sebagai bentuk preventif dan perlindungan profesi, terutama ketika situasi penandatanganan tidak ideal.
Ahli dapat memberikan opini tertulis yang sewaktu-waktu dapat digunakan notaris sebagai bukti bahwa proses telah dilakukan dengan pertimbangan profesional.
5. Ketika Dibutuhkan Pendapat Independen yang Tidak Terikat Institusi
Ahli grafonomi mandiri memberikan:
- pendapat objektif,
- analisis tanpa konflik kepentingan,
- hasil yang dapat digunakan baik oleh notaris maupun para pihak,
- fleksibilitas dalam pemberian pendapat tertulis ataupun pemeriksaan lapangan.
Ini sangat berguna terutama ketika terdapat perbedaan pendapat atau keraguan dari salah satu pihak.
Kesimpulan
Notaris bertanggung jawab memastikan keaslian tanda tangan sebagai bagian dari tugas jabatannya. Ketika muncul keraguan terhadap tanda tangan, memanggil ahli grafonomi mandiri bukan hanya langkah cerdas, tetapi juga bentuk perlindungan hukum yang dapat mencegah sengketa di masa depan.
Jika Anda notaris dan menghadapi dokumen dengan tanda tangan yang mencurigakan, jangan ambil risiko.
🔍 Perlu verifikasi independen untuk memastikan keaslian tanda tangan sebelum membuat akta?
Hubungi ahli grafonomi mandiri yang berpengalaman dan tersertifikasi.
🔗 Konsultasi sekarang → www.grafonomi.id/forensik-dokumen




