• Home
  • Sanksi Notaris Jika Akta Dibuat Tanpa Verifikasi Tanda Tangan Penghadap

Sanksi Notaris Jika Akta Dibuat Tanpa Verifikasi Tanda Tangan Penghadap

Sanksi Berat Notaris Jika Akta Dibuat Tanpa Verifikasi Tanda Tangan Penghadap

Notaris memiliki tanggung jawab hukum yang sangat besar dalam memastikan keabsahan dokumen yang dibuat di hadapannya. Salah satu unsur krusial dalam pembuatan akta otentik adalah verifikasi tanda tangan penghadap.
Sayangnya, masih ditemukan kasus di mana notaris lalai memverifikasi keaslian tanda tangan, baik karena kepercayaan berlebih pada pihak tertentu maupun kelalaian administratif. Artikel ini membahas konsekuensi hukum serius yang dapat menjerat notaris jika membuat akta tanpa melakukan verifikasi tanda tangan sesuai ketentuan.

1. Kewajiban Notaris Menurut UU Jabatan Notaris

Pasal 16 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 menegaskan bahwa notaris wajib membacakan dan menjelaskan isi akta kepada para penghadap serta memastikan identitas dan tanda tangan mereka benar adanya.
Jika kewajiban ini diabaikan, notaris dapat dinilai telah melanggar:

  • Kode Etik Notaris, yang menuntut ketelitian dan kejujuran profesional.
  • UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris), yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
  • Potensi gugatan perdata jika akta merugikan salah satu pihak akibat tanda tangan palsu.

πŸ’‘ Fakta: Verifikasi tanda tangan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab notaris sebagai penjaga otentisitas dokumen hukum.

2. Sanksi Administratif dan Etik bagi Notaris

Ketika notaris terbukti lalai memverifikasi tanda tangan, sanksi dapat dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, atau Pusat.
Jenis sanksinya meliputi:

  • Teguran lisan atau tertulis.
  • Pemberhentian sementara dari jabatan.
  • Pencabutan izin praktik secara permanen.
    Selain itu, pelanggaran etik dapat mencoreng reputasi profesional dan menjadi catatan negatif dalam registrasi asosiasi notaris.

πŸ’‘ Fakta: Menurut beberapa kasus di Majelis Kehormatan Notaris, kelalaian sederhana seperti tidak memeriksa keaslian tanda tangan dapat digolongkan sebagai malpraktik administratif.

3. Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Tanda Tangan Penghadap

Jika akta palsu menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Beberapa potensi pasal yang dapat diterapkan:

  • Pasal 266 KUHP: penyertaan keterangan palsu dalam akta otentik.
  • Pasal 55 KUHP: jika notaris dianggap turut serta dalam tindak pidana pemalsuan.
  • Gugatan ganti rugi perdata karena kelalaian profesional.

πŸ’‘ Fakta: Pengadilan dapat menjadikan laporan ahli grafonomi forensik sebagai alat bukti untuk menunjukkan bahwa tanda tangan dalam akta tidak sah, dan notaris lalai melakukan verifikasi.

Kesimpulan

Kelalaian dalam memverifikasi tanda tangan bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga dapat mengarah pada sanksi berat bagi notaris, termasuk pemberhentian dan tuntutan hukum.
Dengan bekerja sama dengan ahli grafonomi forensik, notaris dapat memastikan setiap akta yang dibuat benar-benar otentik, sah, dan terlindungi secara hukum.

πŸ“˜ Lindungi reputasi dan legalitas akta Anda.
Lakukan verifikasi tanda tangan bersama ahli grafonomi forensik terpercaya sebelum penandatanganan akta penting.
πŸ”— Konsultasi β†’ www.grafonomi.id/verifikasi-notaris

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *