Pemalsuan dokumen hukum, terutama yang melibatkan akta notaris, merupakan pelanggaran serius yang bisa menjerat pelaku β termasuk pihak yang menandatangani, saksi, bahkan notaris itu sendiri.
Sayangnya, masih banyak yang belum memahami pasal-pasal hukum yang mengatur pemalsuan dokumen dan bagaimana UU Jabatan Notaris (UUJN) menegaskan tanggung jawab notaris dalam mencegahnya.
Daftar Isi
ToggleArtikel ini akan mengulas secara ringkas tapi mendalam pasal-pasal tentang pemalsuan surat, serta ketentuan dalam UU Jabatan Notaris yang berkaitan dengan integritas dan keabsahan dokumen hukum.
1. Pasal-Pasal KUHP yang Mengatur Pemalsuan Dokumen
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) secara tegas mengatur tindak pidana pemalsuan dalam Bab XII tentang Pemalsuan Surat (Pasal 263β266 KUHP).
Berikut ringkasannya:
π Pasal 263 KUHP β Pemalsuan Surat Umum
βBarang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.β
π Pasal 264 KUHP β Pemalsuan Surat Otentik
Mengatur pemalsuan terhadap akta otentik, dokumen perbankan, akta notaris, atau akta pejabat negara, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
π Pasal 266 KUHP β Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik
Menjerat pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada pejabat umum (termasuk notaris) agar dimasukkan ke dalam akta, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Dengan demikian, bukan hanya pelaku yang meniru tanda tangan atau mengubah isi dokumen yang bisa dipidana, tetapi siapa pun yang terlibat dalam proses pemalsuan dokumen hukum.
2. Kewajiban Notaris Berdasarkan UU Jabatan Notaris (UUJN)
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran penting dalam menjamin kebenaran formil dari akta yang dibuatnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Beberapa pasal penting terkait pemalsuan antara lain:
βοΈ Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN
Notaris wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
βοΈ Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN
Notaris wajib membuat akta dalam bentuk minuta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris.
βοΈ Pasal 65 UUJN
Notaris bertanggung jawab terhadap setiap akta yang dibuat, termasuk akibat hukum yang timbul jika terbukti terdapat keterangan palsu atau pelanggaran prosedur formil.
Dengan kata lain, jika dalam akta notaris ditemukan pemalsuan tanda tangan, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, etik, bahkan pidana apabila terbukti lalai atau turut serta.
3. Jenis Pemalsuan Dokumen yang Sering Terjadi di Akta Notaris
Berdasarkan hasil analisis grafonomi dan temuan di lapangan, bentuk pemalsuan yang sering ditemukan meliputi:
- Peniruan tanda tangan salah satu pihak pada akta perjanjian,
- Penyisipan atau pengubahan isi akta setelah penandatanganan,
- Pembuatan akta tanpa kehadiran pihak terkait,
- Penggunaan dokumen pembanding palsu saat verifikasi identitas,
- Scan atau duplikasi tanda tangan digital tanpa izin.
Setiap kasus seperti ini membutuhkan analisis forensik grafonomi untuk menentukan siapa yang benar-benar menandatangani dan apakah ada unsur pemalsuan.
4. Peran Ahli Grafonomi dalam Pembuktian Kasus Notarial
Ahli grafonomi forensik dokumen berperan penting dalam membantu pembuktian kasus-kasus pemalsuan akta notaris.
Proses pemeriksaan mencakup:
- Analisis visual dan mikroskopik tanda tangan,
- Perbandingan dokumen pembanding (Known Document) dan dokumen terperiksa (Questioned Document).
- Pemeriksaan tekanan pena, arah goresan, dan ritme tulisan,
- Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD) sebagai alat bukti ilmiah di pengadilan.
Hasil uji ini menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan apakah tanda tangan pada akta asli atau palsu, dan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
5. Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Apabila terbukti melakukan pemalsuan dokumen notarial atau lalai menjalankan kewenangan, notaris dapat dikenai sanksi:
- Pidana penjara (KUHP Pasal 263β266),
- Sanksi administratif dan pemberhentian jabatan (UUJN Pasal 85),
- Pelanggaran kode etik organisasi notaris (INI/IPPAT).
Karena itu, notaris wajib melakukan verifikasi keaslian identitas dan tanda tangan secara teliti, serta dapat bekerja sama dengan ahli grafonomi dalam pemeriksaan kasus mencurigakan.
Kesimpulan
Pemahaman terhadap pasal KUHP dan UU Jabatan Notaris sangat penting untuk mencegah pelanggaran etik dan pidana terkait pemalsuan dokumen.
Melalui analisis forensik grafonomi, kebenaran tanda tangan dapat dibuktikan secara ilmiah dan menjadi alat bantu yang kuat dalam penegakan hukum.
π Ingin memastikan keaslian tanda tangan dalam akta notaris atau dokumen hukum Anda?
Hubungi Grafonomi Indonesia untuk konsultasi mengenai analisis forensik tanda tangan, penyusunan laporan ahli, atau pendampingan kasus pemalsuan dokumen hukum.




