Grafonomi semakin dikenal sebagai metode ilmiah untuk memverifikasi keaslian tanda tangan dan dokumen. Namun, banyak orang masih memiliki pemahaman yang keliru terkait bidang ini. Mitos-mitos yang beredar sering menimbulkan persepsi salah tentang bagaimana grafonomi bekerja dan perannya dalam pembuktian hukum.
Daftar Isi
ToggleArtikel ini akan membahas 5 mitos yang sering disalahpahami tentang Grafonomi, dilengkapi penjelasan fakta ilmiah yang sebenarnya, serta mengapa pemahaman yang tepat penting bagi penegak hukum, notaris, pengacara, dan pihak terkait.
5 Mitos Tentang Grafonomi
Sebelum membahas lebih jauh, masih banyak orang yang salah kaprah. Beberapa anggapan bahkan sudah menjadi mitos yang terus beredar di kalangan praktisi maupun masyarakat umum.
1. Grafonomi Sama dengan Grafologi
Banyak orang menganggap grafonomi dan grafologi adalah bidang yang sama. Pandangan ini muncul karena keduanya sama-sama mempelajari tulisan tangan. Padahal, tujuan dan ruang lingkup keduanya berbeda jauh.
2. Grafonomi Hanya Dilakukan di Laboratorium Kepolisian
Sebagian orang beranggapan pemeriksaannya hanya dapat dilakukan oleh pihak kepolisian. Anggapan ini membuat banyak orang tidak mengetahui bahwa ada lembaga lain yang memiliki kompetensi serupa.
3. Pemeriksaan Grafonomi Memerlukan Dokumen Asli 100%
Ada pandangan bahwa pemeriksaan grafonomi tidak mungkin dilakukan tanpa dokumen asli. Hal ini membuat pihak yang hanya memiliki fotokopi sering mengira analisis tidak dapat dilakukan sama sekali.
4. Hasil Pemeriksaan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Beberapa pihak meragukan hasil pemeriksaannya dapat digunakan di pengadilan. Pemikiran ini muncul karena ketidaktahuan tentang status pendapat ahli di mata hukum.
5. Dapat Menentukan Niat atau Motivasi Pemalsuan
Banyak orang mengira grafonomi dapat mengetahui pelaku dan motif pemalsuan. Padahal, metodenya tidak dirancang untuk menilai faktor psikologis atau niat di balik tindakan tersebut.
Fakta Grafonomi
Setelah memahami mitos-mitos di atas, penting untuk melihat realitas sebenarnya mengenai grafonomi. Banyak miskonsepsi muncul karena informasi yang kurang tepat atau pengalaman terbatas dengan proses pemeriksaan.
Fakta-fakta berikut akan membantu meluruskan pemahaman, menunjukkan bagaimana grafonomi bekerja, dan menjelaskan kontribusinya dalam pembuktian hukum. Dengan memahami hal ini, kita bisa melihat bahwa grafonomi adalah bidang yang objektif, ilmiah, dan profesional.
1. Grafonomi dan Grafologi Berbeda
Realitanya adalah, grafonomi fokus pada analisis keaslian tanda tangan dan dokumen menggunakan metode ilmiah. Sementara itu, grafologi bertujuan menganalisis tulisan tangan untuk memahami karakter dan kepribadian.
2. Tidak Terbatas di Kepolisian
Realitanya adalah, pemeriksaannya dapat dilakukan oleh laboratorium forensik independen dengan kompetensi dan standar alat yang sama. Hal ini memastikan hasil analisis tetap objektif dan profesional.
3. Fotokopi Tetap Bisa Diperiksa
Realitanya adalah, meskipun dokumen asli sangat dianjurkan, fotokopi dokumen tetap dapat diperiksa dengan batasan tertentu. Analisis fokus pada bentuk, struktur, dan konsistensi tanda tangan.
4. Laporan Memiliki Kekuatan Hukum
Realitanya adalah, hasil pemeriksaannya disusun oleh ahli berkompeten dan dapat diajukan sebagai pendapat ahli (expert opinion) di pengadilan. Hakim akan menilai bobot pembuktiannya.
5. Hanya Menganalisis Aspek Teknis
Realitanya adalah, grafonomi tidak menilai motivasi atau niat pelaku, melainkan berfokus pada keaslian tanda tangan dan dokumen. Penentuan niat merupakan ranah penyidikan dan peradilan.
Kesimpulan
Pemahaman yang tepat mengenai grafonomi penting untuk mencegah salah kaprah. Grafonomi bukan Grafologi, bukan pula sekadar opini, tetapi metode ilmiah yang dapat mendukung pembuktian hukum secara objektif dan profesional.
📌Masih ragu tentang pemeriksaan grafonomi? Kunjungi Grafonomi Indonesia untuk analisis yang netral, objektif, dan berbasis bukti ilmiah.




