• Home
  • 5 Hal Penting Dalam Pembuktian Dokumen dengan Grafonomi

5 Hal Penting Dalam Pembuktian Dokumen dengan Grafonomi

5 Hal Penting Dalam Pembuktian Dokumen dengan Grafonomi

Alat bukti memegang peranan penting untuk menegakkan keadilan. Salah satu alat bantu yang sering digunakan adalah laporan ahli grafonomi, yaitu analisis ilmiah terhadap tulisan tangan dan tanda tangan. Grafonomi tidak hanya membantu menentukan apakah suatu tanda tangan asli atau palsu, tetapi juga memiliki cakupan pembuktian yang lebih luas. 

Artikel ini akan menguraikan lima hal penting dalam pembuktian dokumen dengan grafonomi menurut hukum positif di Indonesia.

Pembuktian dalam Hukum Positif

Menurut hukum positif di Indonesia, pembuktian dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Grafonomi masuk dalam kategori keterangan ahli, yaitu pendapat yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu. Dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan atau dokumen, analisis grafonomi dapat menjadi landasan penting untuk memastikan kebenaran materiil, sesuai dengan mekanisme pembuktian yang diakui dalam hukum acara pidana Indonesia.

Pembuktian Dokumen dengan Grafonomi

Tanda tangan basah sering kali menjadi bukti penting dalam berbagai kasus, mulai dari kontrak bisnis hingga perkara pidana. Namun, bagaimana cara memastikan apakah sebuah tanda tangan asli atau palsu? Di sinilah grafonomi berperan. 

Grafonomi adalah metode ilmiah yang digunakan untuk menganalisis tanda tangan dan tulisan tangan guna memastikan keasliannya. Berikut lima hal untuk pembuktian yang dapat dibuktikan melalui analisis grafonomi.

Keaslian Tanda Tangan

Grafonomi dapat membantu membuktikan apakah sebuah tanda tangan benar-benar dibuat oleh pemiliknya atau hasil tiruan. Analisis dilakukan dengan memeriksa tekanan, kecepatan, dan pola tulisan yang khas. Dari sini dapat terlihat perbedaan mendasar antara tanda tangan asli yang alami dengan tanda tangan palsu yang cenderung kaku.

Konsistensi Tanda Tangan di Dokumen Berbeda

Dalam praktik hukum, sering muncul pertanyaan apakah tanda tangan pada beberapa dokumen dibuat oleh orang yang sama. Grafonomi mampu membandingkan dan memastikan konsistensi tanda tangan tersebut. Hal ini sangat penting dalam sengketa kontrak, perjanjian bisnis, hingga kasus pidana yang melibatkan dokumen tertulis.

Rangka & Perbandingan Bentuk Tulisan

Setiap orang memiliki struktur huruf dan bentuk tanda tangan yang unik. Melalui grafonomi, dapat dianalisis apakah rangka tulisan serta perbandingan antarbagian tanda tangan masih konsisten atau mengalami perubahan. Distorsi atau perubahan mencolok bisa menjadi petunjuk adanya manipulasi tanda tangan.

Ukuran & Intensitas Tekanan

Dimensi tanda tangan dan kekuatan tekanan pena biasanya tetap stabil pada penulis aslinya. Grafonomi menilai apakah ukuran tanda tangan serta intensitas tekanan yang dihasilkan terlihat wajar atau justru tidak alami. Tanda tangan palsu umumnya kehilangan variasi tekanan yang muncul secara natural dari penulis asli.

Arah Goresan & Kelancaran Gerakan

Tanda tangan asli biasanya dibuat dengan gerakan tangan yang mengalir dan ritme yang konsisten. Sebaliknya, tanda tangan palsu sering kali terlihat kaku, tersendat, atau tidak seimbang. Analisis grafonomi dapat mengungkap arah goresan serta keluwesan gerakan, sehingga perbedaan ini bisa dijadikan bukti yang kuat.

Kesimpulan

Grafonomi memberikan kontribusi besar dalam pembuktian dokumen, bukan sekadar melihat tanda tangan dengan menebak-nebak, melainkan menggunakan metode ilmiah untuk menilai keaslian, konsistensi, bentuk, ukuran, tekanan, hingga arah gerakan penulisan. Dengan analisis ini, berbagai kasus yang melibatkan dokumen dapat ditangani dengan lebih objektif dan akurat.

📌Dengan tingkat akurasi tinggi, Grafonomi Indonesia siap menjadi mitra profesional bagi pengacara, notaris, jaksa, maupun aparat penegak hukum yang membutuhkan analisis objektif, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *