Dalam dunia kerja modern, keaslian dokumen menjadi fondasi utama dalam proses rekrutmen, promosi, maupun administrasi kepegawaian. Namun, tidak jarang HRD menghadapi kasus pemalsuan dokumen oleh karyawan, baik karena motif ekonomi, ambisi karier, atau sekadar ingin menutupi rekam jejak sebenarnya.
Artikel ini membahas tiga jenis dokumen penting yang paling sering dipalsukan oleh karyawan, beserta cara mendeteksinya melalui pendekatan grafonomi dan verifikasi forensik.
Daftar Isi
Toggle1. Dokumen Krusial HRD: Surat Pengalaman Kerja
Pemalsuan surat pengalaman kerja menjadi modus paling umum yang dilakukan pelamar atau karyawan yang ingin naik jabatan.
Beberapa bentuk pemalsuannya antara lain:
- Mengubah nama perusahaan atau jabatan untuk meningkatkan kredibilitas.
- Memalsukan tanda tangan dan kop surat pejabat HRD perusahaan sebelumnya.
- Membuat dokumen fiktif dengan format resmi namun tidak memiliki data pendukung.
💡 Fakta: Dengan analisis grafonomi, HRD dapat mendeteksi perbedaan tekanan tulisan, arah goresan tanda tangan, hingga pola tinta yang tidak konsisten dengan tanda tangan asli pejabat terkait.
2. Slip Gaji dan Bukti Penghasilan
Slip gaji sering dijadikan alat manipulasi untuk memperkuat posisi tawar saat negosiasi gaji atau pengajuan pinjaman bank.
Bentuk pemalsuan yang sering ditemukan:
- Mengubah nominal gaji bulanan pada dokumen digital.
- Mengedit logo dan tanda tangan otorisasi pada slip gaji.
- Membuat slip palsu menggunakan template perusahaan lain.
💡 Fakta: Pemalsuan digital mudah terlacak melalui verifikasi metadata file dan perbandingan tanda tangan digital menggunakan software analisis grafometri.
3. Dokumen Kontrak atau Perjanjian Kerja
Beberapa karyawan dengan motif tertentu memalsukan kontrak kerja untuk memperoleh keuntungan, misalnya memperpanjang masa kerja, mengubah klausul bonus, atau menambahkan tanda tangan pejabat HRD yang tidak sah.
Jenis manipulasi yang sering ditemukan meliputi:
- Penambahan tanda tangan tanpa izin.
- Perubahan tanggal efektif kontrak.
- Penggantian halaman dengan isi yang telah dimodifikasi.
💡 Fakta: Pemalsuan pada kontrak dapat dibuktikan secara ilmiah melalui analisis tinta, jenis kertas, dan urutan cetakan oleh ahli forensik dokumen.
Kesimpulan
Pemalsuan dokumen HRD bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Oleh karena itu, HRD perlu meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan verifikasi grafonomi dan forensik dokumen sebelum mengambil keputusan penting.
📘 Ingin memastikan keaslian dokumen kepegawaian di perusahaan Anda? Gunakan layanan pemeriksaan forensik grafonomi kami untuk memastikan integritas dan legalitas setiap dokumen.
 🔗 Konsultasi → www.grafonomi.id/konsultasi-forensikdokumen




